Berapa Kenaikan Ump di tahun 2019
Kuliner Wenak !. Pemerintah telah menetapkan UMP 2019 dengan kenaikan 8% dan akan mulai berlaku sejak Januari 2019 nanti. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Namun, jumlah ini ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut tidak signifikan. Presiden KSPI, Said Iqbal memberi contoh soalh UMP DKI Jakarta.
==========================================================================
Lihat Juga :
Jika Mengacu pada pertauran itu, maka UMP Jakarta untuk 2019 adalah Rp3.940.972. "Upah sebesar Rp3,94 juta untuk hidup di Jakarta tidak layak,"
ujarnya dilansir dari Okezone, Jumat
inilah rincian kebutuhan buruh dalam 1 bulan total Rp 1.35 Juta, Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp1,3 Juta - Transportasi Rp500.000.
"Dari tiga item tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp3.150.000 ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik. ujarnya Dengan pengeluaran pokok tersebut, maka sisa gaji hanyalah Rp790.972. dan ini dirasa tidak cukup untuk kebutuhan lain selama sebulan.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp690 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan , dan lain-lainnya Karena itu buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp4,2 Juta, Ujarnya.
Dia mengkritisi besaran kenaikan 8% yang hanya memasukkan unsur inflasi. Itupun inflasi pada tahun 2018, bukan untuk 2019 Sementara itu, di tahun 2019 bias saja inflasi lebih dari itu dan harga-harga mengalami kenaikan.
==========================================================================
"Wajar memasukkan pertumbuhan ekonomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh, kata iqbal. Karena itu, para buruh akan melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan aspirasimereka.
Demo Kenaikkan UMP |
"Namun nilai ini masih dianggap belum layak oleh KSPI.
Kuliner Wenak !. Pemerintah telah menetapkan UMP 2019 dengan kenaikan 8% dan akan mulai berlaku sejak Januari 2019 nanti. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Namun, jumlah ini ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut tidak signifikan. Presiden KSPI, Said Iqbal memberi contoh soalh UMP DKI Jakarta.
==========================================================================
Lihat Juga :
- Heboh Tagar Uninstall Gojek
- Ganjil Genap Akan Diperpanjang
==========================================================================Jika Mengacu pada pertauran itu, maka UMP Jakarta untuk 2019 adalah Rp3.940.972. "Upah sebesar Rp3,94 juta untuk hidup di Jakarta tidak layak,"
ujarnya dilansir dari Okezone, Jumat
inilah rincian kebutuhan buruh dalam 1 bulan total Rp 1.35 Juta, Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp1,3 Juta - Transportasi Rp500.000.
"Dari tiga item tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp3.150.000 ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik. ujarnya Dengan pengeluaran pokok tersebut, maka sisa gaji hanyalah Rp790.972. dan ini dirasa tidak cukup untuk kebutuhan lain selama sebulan.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp690 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan , dan lain-lainnya Karena itu buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp4,2 Juta, Ujarnya.
Dia mengkritisi besaran kenaikan 8% yang hanya memasukkan unsur inflasi. Itupun inflasi pada tahun 2018, bukan untuk 2019 Sementara itu, di tahun 2019 bias saja inflasi lebih dari itu dan harga-harga mengalami kenaikan.
==========================================================================
Ohh iyah Sobat Kepoin Juga nih Resep Yang Menarik Lainnya di Bawah INI yah ! :
==================================================================
Buruh meminta agar UMP juga memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Jika unsur ini dimasukkan, maka untuk Provisnsi DKI Jakarta, nilainya menjadi Rp 4,2 Juta.Serikat Buruh Kerja |
0 Comments